Senin, 01 Oktober 2012

 question mark RUU yang tak kunjung goal  ??? 

Nama    : DIKY JULIANTO
Jurusan : fk/ IK - B
NIM       :125070218113046

Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat dan untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah dan hak rakyat atau lebih tepatnya hubungan diantara keduanya. Sebenarnya di sinilah letak permasalahannya” kenapa RUU keperawatan ini tidak segera di sah kan”. Badan legislatif yang memiliki wewenang menetapkan hukum dan juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak, menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya seakan-akan badan ini saling lempar tanggung jawab atau lebih tepatnya melupakan tangnggungjawabnya. Isu tentang berbelitnya RUU keperawatan memang sudah tidak asing lagi ditelinga kita karena sudah sejak dulu hal itu terus diputar-putar dan selalu diakhiri jalan buntu, yang sebenarnya RUU tersebutnya tidak hanya semata-mata mengunntukngkan dunia keperawatan. Sebenarnya banyak sekali faktor yang berhubungan dengan sulitnya proses pengesahan RUU keperawatan ini diantaranya: 

    1)      Beberapa kalangan memiliki anggapan bahwa kurang pentingnya RUU ini dalam proses perubahan keadaan bangsa ini ke arah yang lebih baik.

      2)          Potret profesi keperawatan itu sendiri dalam pandangan masyarakat umum, bahwa perawat merupakan pembantu dokter, yang mana pandangan itu tentunya profesi keperawatan hanya dipandang sebelah mata jika dibandingkan profesi kesehatan yang laen seperti kedokteran dan bidan.


     3)      Anggapan sebagian kalangan bahwa pengerak motor dunia kesehatan adalah dokter yang tentunyan Undang-undang keperawatan disini dirasa berada dibawah naungan Undang-undang kedokteran yang padahal jelas dua profesi yang memiliki kewenangan  atau taggungjawab yang berbeda.

     4)        Perbedaan visi yang mungkin terdapat pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) yang mana politik uang sebagai prioritas utama. Sehingga dalam proses RUU keperawatan ini untuk menjadi undang-undang tidak begitu difokuskan karena tidak begitu berkontribusi bagi individu yang bergerak pada bidang pengesahan undang-undang itu sendiri.

      5)        Anggapan mendasar tentang fakta ilmu yang diterapkan dalam praktik keperawatan itu sendiri diadopsi dari bidang kedokteran, sehingga memunculkan anggapan bahwa profesi keperawatan merupakan bawahan bidang kedokteran sehingga sistemnya terpacu pada dokter.

     6)        Adanya ketakutan dari badan legislatif, bahwa dengan mengesahkan RUU keperawatan akan diikuti RUU yang laen seperti kebidanan dan farmasi atau apoteker.

              Inilah wujud tindakan kita sebagai mahasiswa, pertama sebagai iron stock, dengan kompetensinya, kitalah yang akan melanjutkan profesi keperawatan ini.  Agent of Change” peran mahasiswa untuk membawa perubahan bagi profesi kearah yang lebih baik dan siap memperjuangkan suatu hal yang benar. Social control., mahasiswa mampu berkontribusi dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar