question mark RUU yang tak kunjung goal ???
Nama : DIKY JULIANTO
Jurusan
: fk/ IK - B
NIM :125070218113046
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama
Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat dan untuk
mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara.
Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang
mengatur kekuasaan pemerintah dan hak rakyat atau lebih tepatnya hubungan diantara
keduanya. Sebenarnya di sinilah letak permasalahannya” kenapa RUU keperawatan
ini tidak segera di sah kan”. Badan legislatif yang memiliki wewenang
menetapkan hukum dan juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak, menerapkan
budget dan pengeluaran uang lainnya seakan-akan badan ini saling lempar
tanggung jawab atau lebih tepatnya melupakan tangnggungjawabnya. Isu tentang
berbelitnya RUU keperawatan memang sudah tidak asing lagi ditelinga kita karena
sudah sejak dulu hal itu terus diputar-putar dan selalu diakhiri jalan buntu,
yang sebenarnya RUU tersebutnya tidak hanya semata-mata mengunntukngkan dunia
keperawatan. Sebenarnya banyak sekali faktor yang berhubungan dengan sulitnya
proses pengesahan RUU keperawatan ini diantaranya:
1)
Beberapa kalangan memiliki anggapan bahwa kurang
pentingnya RUU ini dalam proses perubahan keadaan bangsa ini ke arah yang lebih
baik.
2)
Potret profesi keperawatan itu sendiri dalam
pandangan masyarakat umum, bahwa perawat merupakan pembantu dokter, yang mana
pandangan itu tentunya profesi keperawatan hanya dipandang sebelah mata jika
dibandingkan profesi kesehatan yang laen seperti kedokteran dan bidan.
3)
Anggapan sebagian kalangan bahwa pengerak motor
dunia kesehatan adalah dokter yang tentunyan Undang-undang keperawatan disini
dirasa berada dibawah naungan Undang-undang kedokteran yang padahal jelas dua
profesi yang memiliki kewenangan atau
taggungjawab yang berbeda.
4)
Perbedaan visi yang mungkin terdapat pada
anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) yang mana politik uang sebagai prioritas
utama. Sehingga dalam proses RUU keperawatan ini untuk menjadi undang-undang
tidak begitu difokuskan karena tidak begitu berkontribusi bagi individu yang bergerak
pada bidang pengesahan undang-undang itu sendiri.
5)
Anggapan mendasar tentang fakta ilmu yang
diterapkan dalam praktik keperawatan itu sendiri diadopsi dari bidang
kedokteran, sehingga memunculkan anggapan bahwa profesi keperawatan merupakan
bawahan bidang kedokteran sehingga sistemnya terpacu pada dokter.
6)
Adanya ketakutan dari badan legislatif, bahwa
dengan mengesahkan RUU keperawatan akan diikuti RUU yang laen seperti kebidanan
dan farmasi atau apoteker.
Inilah wujud tindakan kita sebagai mahasiswa, pertama sebagai iron stock, dengan
kompetensinya, kitalah yang akan melanjutkan profesi keperawatan ini. Agent of
Change” peran mahasiswa untuk membawa perubahan bagi profesi kearah yang lebih
baik dan siap memperjuangkan suatu hal yang benar.
Social control., mahasiswa mampu berkontribusi dalam mengkritisi
kebijakan-kebijakan yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar